PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
KECAMATAN TOMILITO KANTOR DESA JEMBATAN MERAH
Jl. Trans Sulawesi Desa
Jembatan Merah Kec. Tomilito
|
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA DESA JEMBATAN MERAH
NOMOR : 07 /Jmr /III /2013
KEPALA DESA JEMBATAN MERAH
NOMOR : 07 /Jmr /III /2013
TENTANG
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
PERSATUAN PEMUDA/PEMUDI
JEMER
DESA JEMBATAN MERAH KECAMATAN TOMILITO
DESA JEMBATAN MERAH KECAMATAN TOMILITO
KABUPATEN GORONTALO UTARA
PRIODE 2013 S/D 2015
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi
Sosial dan sebagai wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya
melalui cipta, rasa, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial
|
|
b.
|
Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial
strategis, untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan, dalam
rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan perjuangan dan
pengabdian terutama dibidang kesejahteraan sosial.
|
|||
c.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a dan b maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa Jembatan Merah
tentang pengukuhan kepengurusan Karang Taruna Persatuan Pemuda/Pemudi Jemer
Periode 2013 s/d 2015
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Undang
– undang No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan – ketentuan Pokok Kesejahteraan
Sosial. Undang
– undang No. 28 Tahun tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang – undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25 / HUK / 2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor. 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna |
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Temu Rapat Pimpinan Karang Taruna
Persatuan Pemuda/Pemudi Jemer Tanggal
10 Februari 2013 di SDN 3 DAMBALO
|
||
MEMUTUSKAN
|
||||
Menetapkan
|
:
|
|||
Pertama
Kedua
Ketiga
|
:
:
:
|
Mengukuhkan Kepengurusan Karang Taruna ”
Persatuan Pemuda/Pemudi Jemer Periode 2013 s/d 2015 sebagai tersebut pada
lampiran Keputusan ini.
Segala
biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja
Karang Taruna Persatuan Pemuda/Pemudi Jermer
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
DITETAPKAN DI : DESA JEMBATAN MERAH
PADA TANGGAL : 10 – Maret - 2013
PADA TANGGAL : 10 – Maret - 2013
KEPALA DESA JEMBATAN MERAH
RAMIN SULEMAN
Tembusan
; di sampaikan Kepada Yth,
1. Camat Kecamatan Tomilito
2. Badan Pemusyaratan Desa Jembatan Merah
1. Camat Kecamatan Tomilito
2. Badan Pemusyaratan Desa Jembatan Merah
3. Ketua LPM Desa Jembatan
Merah
Lampiran :
1. Struktur Organisasi
Persatuan Pemuda/Pemudi Jemer
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA DESA JEMBATAN MERAH
NOMOR : 07 /Jmr /III /2013
KEPALA DESA JEMBATAN MERAH
NOMOR : 07 /Jmr /III /2013
TENTANG
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
PERSATUAN PEMUDA/PEMUDI JEMER
KABUPATEN GORONTALO UTARA
PERIODE 2013 S/D 2015
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
PERSATUAN PEMUDA/PEMUDI JEMER
KABUPATEN GORONTALO UTARA
PERIODE 2013 S/D 2015
PEMBINA
UMUM
PEMBINA FUNGSIONAL :
1. KEPALA DESA JEMBATAN MERAH
PEMBINA FUNGSIONAL :
1. KEPALA DESA JEMBATAN MERAH
KAUR UMUM
PEMBINA TEKNIS :
1. L
P M
2. B P D
2. B P D
Ketua : Marton T. Yusuf
Wakil Ketua : Riswan Doda
Bendahara : Febriansyah
BIDANG-BIDANG
Bidang Keagamaan
Ketua : Moh. Sarman Lingude
Anggota : 1. Trilaksmi Dunggio
2. Ferawati Pakaya
3. Rifka Dunggio
4. Bobi
5. Asraf
Koli
Bidang Pendidikan Dan
Olahraga
Ketua : Opan Suleman
Anggota : 1. Zulkifli Bau
2. Zubair Irawan Yusuf
3. Jefriyanto Djafar
4. Rifandi I. Yusuf
5. Zulkifli Labanga
Bidang Seni Dan Budaya
Ketua : Windi Rahmat
Anggota : 1. Nurfadillah Amien
2. Faisal Usira
3. Fitriyanti Takula
4. Fitriyanti Pakaya
5. Cindi Ferdiansyah Ismail
Bidang Sosial
Ketua : Resa Suleman
Anggota : 1. Aprilia Tomu
2. Rasyid Mbalu
3. Fiki Otoluwa
4. Sandi Ferdiansyah
5. Ismail Bau
Bidang Kebersihan Dan
Keamanan Desa
Ketua : Narti Bou
Anggota : 1. Lisda Djafar
2. Fahmi Bou
3. Wani
4. Lhut
DITETAPKAN DI : DESA JEMBATAN MERAH
PADA TANGGAL : 10 – Maret - 2013
PADA TANGGAL : 10 – Maret - 2013
KEPALA DESA JEMBATAN MERAH
RAMIN SULEMAN