RANCANGAN AD-ART
Rancangan
Anggaran Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga
PERSATUAN
PEMUDA/PEMUDI JEMER
DESA JEMBATAN MERAH
KECAMATAN TOMILITO, KABUPATEN GORONTALO UTARA
Anggaran Dasar
Persatuan Pemuda/Pemudi Jemer
Desa Jembatan Merah
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Persatuan Pemuda/Pemudi Jemer,
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Persatuan Pemuda/Pemudi Jemer,
yang seterusnya
disingkat PPJ.
Pasal 2
PPJ didirikan dengan SK Kepala Desa Jembatan Merah Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ (2 tahun)
Pasal 3
PPJ berkedudukan di Desa Jembatan Merah, Kecamatan Tomilito,
Pasal 2
PPJ didirikan dengan SK Kepala Desa Jembatan Merah Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ (2 tahun)
Pasal 3
PPJ berkedudukan di Desa Jembatan Merah, Kecamatan Tomilito,
Kabupaten Gorontalo Utara.
BAB II
Asas dan Tujuan
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
PPJ berazaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Jembatan Merah dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
PPJ bertujuan untuk
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
PPJ bertujuan untuk
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan PPJ menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Desa Jemer, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan keberpihakkan politik dalam arti yang luas, adalah ANGGOTA/KADER yang selanjutnya disebut Warga Organisasi Pemuda/Pemudi Jemer.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga PPJ.
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan PPJ di susun secara Demokratis dengan musyawarah mufakat dan prikeadilan.
2.Secara hirarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban yang obyektif.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
PPJ.
BAB V
Badan Permusyawaratan
Pasal 8
Badan Perwusyawaratan dalam PPJ adalah sebagai berikut :
1.Rapat Pimpinan Akbar (RAPIMBAR)
2. Rapat Pimpinan Bulanan (RAPIMBUN)
3. Rapat Pimpinan Tahunan (RAPIMTAN)
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Badan Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
3. Rapat Pimpinan Tahunan (RAPIMTAN)
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Badan Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan PPJ diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan program kesejatereaan sosial dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat
.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya tidak ditentukan disesuaikan dengan kondisi ekonomi anggota.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya tidak ditentukan disesuaikan dengan kondisi ekonomi anggota.
3. Keuangan PPJ dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan PPJ dikelola secara menyatu oleh Bendahara PPJ.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. PPJ memiliki lambang yang telah ditetapkan secara mufakat antara calon anggota .
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART PPJ.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Akbar PPJ.
2. Rancangan Perubahan Anggaran Dasar disusun oleh Panitia Khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Akbar.
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Akbar PPJ.
Anggaran Rumah Tangga
Persatuan Pemuda/Pemudi Jemer (PPJ),
Persatuan Pemuda/Pemudi Jemer (PPJ),
Desa Jembatan Merah
BAB I
Ketentuan Umumnya
BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
PPJ adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari/oleh/dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau Komunitas Sosial Sederajat sampai ke Tingkat Kecamatan,Tingkat Provinsi,dan Tingkat Nasional, bergerak terutama di Bidang Masyarakat/Bakti Sosial lainnya.
Pasal 2
PPJ adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di Bidang Sosial Masyarakat.
PPJ adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di Bidang Sosial Masyarakat.
Pasal 3
PPJ adalah organisasi yang statusnya diakui oleh Pemerintah Daerah melalui Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah Daerah yang berlaku serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
PPJ adalah organisasi yang statusnya diakui oleh Pemerintah Daerah melalui Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah Daerah yang berlaku serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
PPJ memiliki tugas pokok untuk bersama-sama Pemerintah dan Komponen Masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah sosial kemasyarakatan secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
PPJ memiliki tugas pokok untuk bersama-sama Pemerintah dan Komponen Masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah sosial kemasyarakatan secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, PPJ melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. Melakukan usaha-usaha sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf ketrampilan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat desa untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
Seiring dengan tugas pokok tersebut, PPJ melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. Melakukan usaha-usaha sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf ketrampilan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat desa untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas sosial dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat desa.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota PPJ terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota PPJ terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Jembatan Merah.
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Jembatan Merah.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga PPJ.
2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan PPJ.
3.Menjaga nama baik PPJ.
Kewajiban Anggota
1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga PPJ.
2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan PPJ.
3.Menjaga nama baik PPJ.
Pasal 9
Hak Anggota
1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di PPJ.
3.Memberikan inspirasi ke pengurus PPJ.
4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari PPJ.
5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan PPJ.
Hak Anggota
1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di PPJ.
3.Memberikan inspirasi ke pengurus PPJ.
4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari PPJ.
5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan PPJ.
BAB III
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Bagian 1
Badan Permusyawaratan
Pasal 10
Rapat Pimpinan Akbar
1. Rapat Pimpinan Akbar adalah Majelis tertinggi PPJ yang dihadiri oleh
Rapat Pimpinan Akbar
1. Rapat Pimpinan Akbar adalah Majelis tertinggi PPJ yang dihadiri oleh
Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Rapat Pimpinan Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
4. Wewenang Rapat Pimpinan Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua PPJ.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua PPJ.
c. Merubah AD/ART PPJ
2.Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Rapat Pimpinan Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
4. Wewenang Rapat Pimpinan Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua PPJ.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua PPJ.
c. Merubah AD/ART PPJ
Pasal 11
Rapat Pimpinan Bulanan
1. Rapat Pimpinan Bulanan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus PPJ untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap bulan.
2. Rapat Pimpinan Bulanan dilaksanakan pada awal bulan, minggu pertama.
3. Rapat Pimpinan Bulanan oleh seluruh pengurus inti.
4. Rapat Pimpinan Bulanan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Rapat Pimpinan Bulanan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan PPJ yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Rapat Pimpinan Bulanan meninjau,merencanakan,dan menetapkan Program Kerja PPJ selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Rapat Pimpinan Bulanan.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Rapat Pimpinan Bulanan
1. Rapat Pimpinan Bulanan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus PPJ untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap bulan.
2. Rapat Pimpinan Bulanan dilaksanakan pada awal bulan, minggu pertama.
3. Rapat Pimpinan Bulanan oleh seluruh pengurus inti.
4. Rapat Pimpinan Bulanan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Rapat Pimpinan Bulanan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan PPJ yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Rapat Pimpinan Bulanan meninjau,merencanakan,dan menetapkan Program Kerja PPJ selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Rapat Pimpinan Bulanan.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Rapat Pimpinan Tahunan
1. Rapat Pimpinan Tahunan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Rapat Pimpinan Tahunan dilaksanakan diadakan tiap satu periode.
Bagian 2
Kelembagaan
Rapat Pimpinan Tahunan
1. Rapat Pimpinan Tahunan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Rapat Pimpinan Tahunan dilaksanakan diadakan tiap satu periode.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin PPJ.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan PPJ.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus PPJ dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Rapat Pimpinan Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus lainnya yang dianggap sanggup wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama PPJ berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin PPJ.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan PPJ.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus PPJ dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Rapat Pimpinan Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus lainnya yang dianggap sanggup wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama PPJ berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 11
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas PPJ.
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas PPJ.
Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 14
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
1.Pembentukan kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua Lama beserta pengurusnya.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Rapat Pimpinan Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
1.Pembentukan kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua Lama beserta pengurusnya.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Rapat Pimpinan Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 16
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh Rapat Pimpinan Akbar.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Rapat Pimpinan Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh Rapat Pimpinan Akbar.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Rapat Pimpinan Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Rapat Pimpinan Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Rapat Pimpinan Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
LAMBANG
Pasal 18
Lambang PPJ
Lambang PPJ
Arti Lambang :
1. Bintang diartikan sebagai tujuan
organisasi yang berlandaskan salah satu azas pancasila
2. Matahari yang mengilingi bumi
memiliki 17 percikan cahaya diartikan bahwa pada umur 17 tahun pemuda-pemudi
diharapakan mulai mampu membawa perubahan didalam desa dalam hal kesejahteraan
sosial maupun lainnya yang berkaitan dengan kemajuan desa.
3. Bumi yang ada tepat ditengah sinar
matahari diartikan sebagai kepedulian terhadap bumi yang semakin lama semakin
tua sehingga menjaga kelestariannya perlu diperhatikan.
4. Lambang garis yang menyerupai bentuk
buku diartikan sebagai pemuda yang harus berpendidikan, mendidik, dan
menghormati.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga PPJ.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar PPJ.
PENUTUP
Pasal 19
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga PPJ.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar PPJ.
Mengetahui/Menyetujui :
1. Kepala Desa
Jembatan Merah,
Ramin Suleman
2. Ketua Badan Pemusyarahan Desa
Jembatan
Merah
Drs. Soepomo P. Lagonah, BSc